Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menerbitkan Surat tentang pengenaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-RE dan memerintahkan calon pemegang izin melunasi Iuran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). (3) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI. (4) Berdasarkan pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai pemberian izin kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan menyampaikan kepada Kepala BKPM. (6) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri, Kepala BKPM a.n. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin beserta lampiran peta areal kerjanya. (7) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pada loket PTSP BKPM.
