PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 26
BAB 6 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pencatatan kehadiran, cuti dan laporan kinerja pegawai dilakukan setiap bulan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian. (3) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekapitulasi daftar hadir dan laporan kinerja pegawai kepada pimpinan unit kerja untuk disahkan. (4) Rekapitulasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran Tunjangan Kinerja.
