Pasal 18
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai
yang
dibebaskan sementara
dari
jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Sementara dalam jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal Keputusan Pengangkatan Kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan. (3) Dalam hal jabatan fungsional tertentu yang tidak diberlakukan pemberhentian sementara, tunjangan kinerja pegawai yang tidak dapat memenuhi angka kredit minimal sampai dengan tahun ke empat tunjangan kinerja pada tahun ke lima diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dan dikembalikan menjadi 100% (seratus persen) apabila sudah memenuhi angka kredit minimal.
