Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Permohonan HPHD diajukan oleh satu atau beberapa lembaga desa dan diketahui oleh satu atau beberapa kepala desa yang bersangkutan. (2) Lembaga desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk: a. koperasi desa; atau b. badan usaha milik desa setempat. (3) Permohonan lokasi HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam wilayah administrasi desa. (4) Lokasi permohonan HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam satu kesatuan lansekap (bentang alam) sebagai upaya pelestarian ekosistem, dan diutamakan berada dalam PIAPS. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di luar PIAPS, tetap dapat diajukan kepada Menteri difasilitasi oleh Pokja PPS dan sebagai bahan revisi PIAPS. (6) Dalam hal satu KPH telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan sudah operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada rencana pengelolaan hutan jangka panjang. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. peraturan desa tentang pembentukan lembaga desa atau peraturan adat atau peraturan masyarakat adat tentang pembentukan lembaga adat yang diketahui oleh kepala desa/lurah; b. keputusan kepala desa tentang struktur organisasi lembaga desa, koperasi desa atau badan usaha milik desa;
c. gambaran umum wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan; dan d. peta usulan lokasi minimal skala 1: 50.000 berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dalam bentuk shape file. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk penyelesaian konflik, kegiatan restorasi gambut dan/atau restorasi ekosistem.
