PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) HPHD diberikan oleh Menteri. (2) Pemberian HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur. (3) Pendelegasian HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan bahwa provinsi yang bersangkutan telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau mempunyai peraturan gubernur mengenai Perhutanan Sosial dan memiliki anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
