PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 33
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Kepala UPT dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya perintah dari Direktur Jenderal membentuk Tim Verifikasi yang anggotanya dapat terdiri dari unsur : a. dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang membidangi kehutanan; b. UPT terkait;
c. KPH; dan d. anggota Pokja PPS. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuknya. (3) Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada kepala UPT yang selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal. (4) Pedoman verifikasi permohonan IUPHHK-HTR diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
