Pasal 32
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan syarat administrasi dalam waktu 2 (dua) hari kerja. (2) Dalam hal kelengkapan syarat administrasi tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon. (3) Berdasarkan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja PPS dapat melakukan pendampingan perbaikan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan. (4) Dalam hal persyaratan administrasi telah dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan diajukan kembali kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Menteri. (5) Direktur Jenderal menyatakan persyaratan administrasi lengkap dan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari kerja memerintahkan kepala UPT untuk melakukan verifikasi teknis. (6) Dalam hal UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berkedudukan di provinsi pemohon, Direktur Jenderal dapat menugaskan kepala UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal/Kepala Badan yang membidangi UPT terkait.
