PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dapat diberikan oleh gubernur dan mengacu kepada PIAPS. (2) Permohonan HPHD kepada gubernur diajukan oleh lembaga desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan mengacu kepada PIAPS dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. bupati/walikota; c. kepala UPT; dan d. kepala KPH. (3) Tembusan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat disampaikan secara elektronik (online/daring).
