PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil verifikasi diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang pemberian HPHD.
