Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Pengembangan tanaman pangan dan ternak dapat dilakukan di areal kerja IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI dengan skema kerjasama antara pemegang IUPHHK dengan mitra kerjasama, yang didasarkan atas rencana kerja usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan tanaman pangan dan ternak di wilayah tertentu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan di Areal Kerja Perum Perhutani dapat dilakukan dengan skema kerjasama antara KPH atau Perum Perhutani dengan mitra kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (3) Pengembangan tanaman pangan dan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH atau Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Perum Perhutani yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pengembangan tanaman dan ternak tidak sesuai dengan RPHJP dan RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka RPHJP dan RPKH direvisi dengan memasukan kegiatan ketahanan pangan nasional.
