PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembangan tanaman pangan dan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan usaha kegiatan pertanian pangan dalam sistem pengelolaan hutan berkelanjutan dalam Kawasan Hutan Produksi. (2) Jenis komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. tebu; b. padi; c. jagung; dan d. sapi.
