PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 34
BAB 3 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
(1) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan laporan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan oleh pelaksana kepada pemberi tugas. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, disampaikan oleh Kepala UPT secara berjenjang kepada Direktur Jenderal dan Direktur paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
