Pasal 33
BAB 3 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, merupakan hasil kompilasi laporan Pengecekan Lapangan informasi Karhutla. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi meliputi: a. nama pelapor; b. tanggal dan jam laporan; c. media penyampaian laporan; d. isi berita; e. koordinat lokasi kejadian kebakaran; f. lokasi kejadian kebakaran (desa, kecamatan, daerah kabupaten, daerah provinsi); g. petugas penerima laporan; h. tanggal dilaksanakan pengecekan; i. koordinat pengecekan; j. lokasi pengecekan (desa, kecamatan, daerah kabupaten, daerah provinsi); k. informasi indikasi kebakaran; l. luas kebakaran; dan
m. status kawasan/lahan, keterangan lainnya (dapat diisi dengan jenis yang terbakar, yang melakukan pemadaman, dan informasi lainnya). (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (4) Format laporan bulanan pengecekan lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
