PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 31
BAB 3 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
(1) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf a, dilakukan secara tertulis atau lisan atau
melalui sistem informasi sesaat setelah melaksanakan pengecekan Karhutla. (2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat informasi meliputi: a. nama (pelaksana, yang di wawancarai); b. lokasi (desa, koordinat); c. tanggal (pelaksanaan, kejadian, temuan, waktu); d. terjadi kebakaran atau tidak serta dokumentasi; dan e. situasi lapangan dan upaya.
