PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan PKS dan PKSM bertujuan: a. mendukung Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan; dan b. untuk meningkatkan kinerja pelaku utama dan pelaku usaha penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan.
