Pasal 19
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada kabupaten/kota dengan kinerja baik dalam Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghargaan Adipura; b. pemberian rekomendasi bantuan pembiayaan Pengelolaan Sampah bagi kabupaten/kota terbaik dalam pengurangan dan/atau penanganan Sampah; c. publikasi kabupaten/kota terbaik dalam Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau; d. pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau
e. bentuk insentif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pemberian rekomendasi bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
