PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikompilasi dalam bentuk data akhir rekapitulasi nilai capaian kinerja berupa: a. data akhir P1; dan/atau b. data akhir PV. (2) Data akhir rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Tim Teknis Adipura dan digunakan sebagai: a. dasar perubahan klasifikasi kabupaten/kota; dan/atau b. dasar pemeringkatan kabupaten/kota.
