PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap aspek: a. kinerja Pengelolaan Sampah yang terdiri dari:
- pengurangan Sampah; dan
- penanganan Sampah. b. kinerja TPA; dan c. kinerja Ruang Terbuka Hijau. (2) Kinerja pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pemanfaatan kembali Sampah; dan c. pendauran ulang Sampah. (3) Kinerja penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 meliputi: a. pemilahan, dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah; b. pengumpulan, dalam bentuk pengambilan dan pemindahan Sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah terpadu; c. pengangkutan, dalam bentuk membawa Sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan Sampah sementara atau dari tempat pengolahan Sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan, dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah, dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(4) Kinerja TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengoperasian sarana dan prasarana pada fasilitas pemrosesan akhir Sampah. (5) Kinerja Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan kinerja TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga memperhitungkan aspek kebersihan prasarana dan sarana perkotaan. (6) Kinerja Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. persentase luasan; b. sebaran dan fungsi peneduh; c. penataan dan perawatan; dan d. keragaman tanaman.
