Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tim Pemantau KLHK dan/atau Tim Pemantau Provinsi melakukan pemantauan kabupaten/kota dengan klasifikasi 1 sampai dengan klasifikasi 4. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi pada ibukota kabupaten/kota. (3) Prasarana dan sarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. permukiman menengah dan sederhana; b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. pertokoan; e. perkantoran; f. sekolah; g. rumah sakit dan/atau puskesmas;
h. hutan kota; i. taman kota; j. saluran terbuka; k. fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh pemerintah daerah antara lain pusat daur ulang, insinerator, intermediate treatment facility (ITF), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), refuse-derived fuel (RDF); l. fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh masyarakat antara lain bank sampah unit, bank sampah induk, tempat pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali (TPS 3R), rumah kompos; dan m. TPA. (4) Dalam hal terdapat prasarana dan sarana perkotaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi: a. prasarana dan sarana Perkotaan:
- permukiman pasang surut;
- perairan terbuka berupa sungai, danau, situ, waduk atau bendungan; dan
- pantai wisata, dan/atau b. prasarana dan sarana Perkotaan yang dibangun dan merupakan kewenangan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah provinsi, yang meliputi:
- stasiun kereta api;
- terminal bus dan/atau angkutan kota;
- pelabuhan penumpang yang dikelola oleh badan usaha milik negara; dan
- bandar udara, pemantauan juga dilakukan terhadap prasarana dan sarana tersebut. (5) Dalam hal TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m dikelola secara regional oleh Pemerintah
Daerah provinsi, pemantauan dilakukan oleh Tim Pemantau KLHK.
