PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan meliputi : a. Sarana dan Prasarana; b. pemanfaatan Sarana dan Prasarana; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pembiayaan.
