PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 2
(1) Maksud pedoman pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan sebagai acuan dalam rangka pemenuhan Sarana dan Prasarana minimal Penyuluhan. (2) Tujuan pedoman pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan untuk meningkatkan kinerja Penyuluh kehutanan dalam melaksanakan Penyuluhan yang efektif dan efisien.
