PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 21
BAB 3 — PELATIHAN DAN GELADI KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Pelatihan dan geladi kedaruratan oleh Kepala BPBD provinsi dilakukan dengan melibatkan: a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. instansi lingkungan hidup provinsi; dan c. instansi terkait lainnya di provinsi. (2) Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
