Pasal 3
BAB 2 — SUBJEK DAN OBJEK
(1) Hasil hutan sebagai objek yang dikenakan PSDH, meliputi : a. hasil hutan kayu pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara; b. HHBK pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara; c. hasil hutan kayu atau bukan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara; d. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan negara yang diperuntukkan bagi keperluan pembangunan di luar sektor kehutanan; e. hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan; f. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari hasil lelang temuan/sitaan/ rampasan; g. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan kemasyarakatan; h. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan desa. (2) Pengenaan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi : a. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hasil hutan kayu dengan volume sampai dengan 5 (lima) m³ atau HHBK dengan volume kurang dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; c. hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak/Hutan Rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan d. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam. (3) Hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya diperkenankan pada areal HPK dan APL, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi. (4) HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap hasil hutan bukan kayu yang berasal dari areal perizinan dan Perum Perhutani, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
(5) Hasil hutan kayu dengan volume lebih dari 5 (lima) m³ sampai dengan 20 (dua puluh) m³ yang langsung dipakai oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan tetap dikenakan PSDH. (6) Pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui mekanisme IPHHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Hasil hutan bukan kayu dengan volume lebih dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan/atau dapat diperdagangkan tetap dikenakan PSDH. (8) Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui mekanisme IPHHBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
