PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 22
BAB 3 — VERIFIKASI HASIL KAJIAN
(1) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi kesesuaian terhadap: a. lingkup analisis; b. skala spasial; c. metode analisis; d. Indikator; e. Data; dan f. sumber data. (2) Verifikasi terhadap kesesuaian hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. kesesuaian kondisi geografis wilayah kajian; b. kesesuaian lokasi terdampak berdasarkan riwayat kejadian; c. kesesuaian kondisi sosial wilayah kajian; dan d. kesesuaian kondisi ekonomi wilayah kajian.
