PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 20
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Dalam hal data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak tersedia, data diperoleh melalui: a. institusi lain yang datanya telah dipublikasikan, diperbaharui secara periodik, dan dapat diakses secara luas; b. hasil survei pihak lain yang sudah dipublikasikan oleh institusi berbadan hukum dan tersedia dalam sistem diseminasi yang diperbaharui secara periodik; atau c. hasil survei terstruktur yang dilakukan secara mandiri.
