Pasal 24
BAB 5 — SIPUHH
(1) Direktorat Jenderal menyediakan biaya penyelenggaraan SIPUHH, berupa: a. biaya pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware), dan perangkat lunak (software) pada Direktorat Jenderal; b. biaya peningkatan kapasitas bagi administrator, operator Direktorat Jenderal, operator Dinas Provinsi dan operator Balai; dan c. biaya operasional, pengembangan, dan pengamanan SIPUHH. (2) Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB menyediakan biaya operasional SIPUHH berupa : a. biaya pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan perangkat keras (hardware); b. biaya pengadaan/penggunaan jaringan/koneksi internet; dan c. biaya peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB. (3) Direktorat Jenderal dapat mengalokasikan biaya untuk peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin/Pengelola
Hutan/Industri Primer/TPT-KB.
