PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 23
BAB 5 — SIPUHH
(1) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e berakhir apabila: a. masa berlaku izin berakhir; atau b. dikenakan sanksi pencabutan izin.
(2) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dapat ditutup sementara apabila: a. ditemukan adanya indikasi pelanggaran penatausahaan hasil hutan; b. belum terpenuhinya kewajiban pembayaran PNBP; atau c. adanya permintaan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penutupan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembukaan kembali hak akses dilakukan oleh administrator atas perintah tertulis dari Direktur.
