PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. TPK Antara dan TPT-KB yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan,
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku penetapan; dan b. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku.
