PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 29
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan kayu dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat LHC sesuai dengan nomor petak, nomor, jenis, ukuran pohon; b. membuat LHP sesuai dengan nomor batang, jenis, jumlah, dan volume kayu; c. membuat LHP sesuai dengan jumlah pohon yang ditebang; dan d. melaksanakan seluruh tahapan penatausahaan hasil hutan kayu melalui aplikasi SIPUHH.
