Pasal 14
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU
(1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih yang berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh Industri Primer yang memiliki izin sah. (3) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(4) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan oleh karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan /Industri Primer/TPT-KB. (5) Nota Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diterbitkan oleh pengirim.
