PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 13
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU
(1) Pengangkutan Kayu Olahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disertai bersama-sama Nota Perusahaan. (2) Format e-SKSHH Bulat, e-SKSHH Olahan, Nota Angkutan, dan Surat Angkutan Lelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
