PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 tentang Pemetaan Proses...
Pasal 4
(1) Penetapan Peta Lintas Fungsi dilakukan oleh unit Eselon I dalam Keputusan Pimpinan unit organisasi Eselon I yang bersangkutan. (2) Penyusunan Peta Lintas Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap unit organisasi Eselon I berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Organisasi.
