PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 tentang Pemetaan Proses...
Pasal 3
Setiap Unit Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus MENETAPKAN Peta Lintas Fungsi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
