Pasal 8
(1) Perubahan terhadap Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, atau Renstra UPT dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan kebijakan yang menimbulkan konsekuensi perlunya perubahan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, atau Renstra UPT; dan/atau b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, atau UPT yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri mengenai struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan UPT. (2) Perubahan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renstra Unit Kerja Eselon II, atau Renstra UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
