Pasal 7
(1) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT disusun oleh Unit Kerja Eselon II atau UPT yang bersangkutan. (2) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT disusun bersamaan dengan penyusunan rancangan Renstra Unit Kerja Eselon I. (3) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui: a. Kepala Biro Perencanaan; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal; atau d. Sekretaris Badan. (4) Rancangan Renstra UPT disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I melalui: a. Sekretaris Direktorat Jenderal; atau b. Sekretaris Badan. (5) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II dan Renstra UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan penelaahan oleh Tim dalam forum pertemuan antara dua pihak untuk menilai konsistensi antara rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT dengan Renstra Unit Kerja Eselon I. (6) Hasil penilaian konsistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara. (7) Berdasarkan berita acara hasil penilaian konsistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan persetujuan rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT menjadi Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT. (8) Rancangan Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT yang telah disetujui menjadi Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT ditetapkan oleh: a. Kepala Biro/Kepala Pusat;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan; atau e. Kepala Balai Besar/Kepala Balai, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Renstra Unit Kerja Eselon I ditetapkan. (9) Renstra Unit Kerja Eselon II atau Renstra UPT yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Unit Kerja Eselon I atau Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
