Pasal 4
(1) Fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki desain fasilitas; b. memiliki sistem pelapis yang dilengkapi dengan:
saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
pengumpulan air lindi dan pengolahannya;
sumur pantau; dan
lapisan penutup akhir. c. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah B3 paling sedikit:
peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;
alat angkut untuk Penimbunan Limbah B3;
alat pelindung dan keselamatan diri; dan d. memiliki rencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3. (2) Fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas penimbusan akhir: a. kelas I; b. kelas II; dan c. kelas III.
