PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 3
(1) Penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di fasilitas penimbusan akhir. (2) Pelaksanaan penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan fasilitas penimbusan Limbah B3; b. persyaratan lokasi fasilitas penimbusan akhir Limbah B3; c. tata cara penimbunan Limbah B3 di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3; d. tata cara dan persyaratan pemantauan lingkungan hidup; e. tata cara dan rincian pelaksanaan penutupan bagian paling atas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3; dan f. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas penimbusan akhir Limbah B3.
