Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IUPHHK-HTI yang telah terbit sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut:
- terhadap areal Puncak Kubah Gambut sesuai peta Fungsi Ekosistem Gambut wajib dijadikan sebagai kawasan lindung, FLEG yang berada di luar areal Puncak Kubah Gambut dapat dikelola dan dialokasikan sebagai areal tanaman budi daya;
- dalam hal telah terdapat tanaman pada areal Puncak Kubah Gambut, dapat dipanen 1 (satu) daur untuk kemudian dilakukan pemulihan;
- dalam hal terdapat areal di luar Puncak Kubah Gambut yang berada dalam FLEG dapat dimanfaatkan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut.
b. hasil tata ruang IUPHHK-HTI dalam RKUPHHK-HTI yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai jangka waktu masa berlaku RKUPHHK-HTI; c. tanaman hutan berkayu pada areal tanaman pokok dan tanaman kehidupan dalam RKUPHHK-HTI yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dipertahankan sebagai tanaman hutan berkayu pada Areal Budi Daya dan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu RKUPHHK-HTI berakhir; d. IUPHHK-HTI yang areal kerjanya terjadi perubahan peruntukan kawasan hutan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, tanamannya diperlakukan sebagai aset perusahaan dan dapat dimanfaatkan oleh pemegang IUPHHK-HTI sampai dengan penetapan addendum areal kerja dan/atau penetapan pelepasan kawasan dengan dituangkan ke dalam rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu HTI.
