Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan dapat berasal dari pembiayaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, perbankan, dan/atau lembaga keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUPHHK-HTI dapat memfasilitasi IUPHHK-HTR yang berada di sekitar areal kerja IUPHHK-HTI untuk mendukung pemenuhan bahan baku industri hasil hutan. (4) Sistem silvikultur, keragaman jenis, pola pengelolaan dan pola tanam, pengembangan riset dan teknologi, penyediaan benih unggul, serta kelola sosial dan kelola lingkungan dalam Peraturan Menteri ini, berlaku di wilayah kerja Perum Perhutani atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam melakukan pembangunan hutan tanaman sesuai kelas perusahaannya. (5) Pengaturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani IUPHHK- HTI:
a. kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan yaitu 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan; b. luas efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu dari luas areal Budi Daya pola swakelola di luar sarana dan prasarana; dan c. pengaturan mengenai IPPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
