Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala Satker Perangkat Daerah wajib menyusun laporan yang meliputi aspek: a. manajerial; dan b. akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRG dengan tembusan kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun anggaran.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
