PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pembukaan rekening Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara di daerah dan Penanggung Jawab Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Kepala BRG.
