PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
