PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala Satker Perangkat Daerah merekomendasikan Bendahara Pengeluaran selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
