Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun
2014, Nomor 1993), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015, Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
