PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (4) dilaporkan kepada: a. Direktur; b. kepala Dinas Provinsi; c. kepala BPDASHL; dan d. Pemangku/Pengelola Kawasan.
