Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
(1) Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diusulkan kepada Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak rancangan kegiatan penanaman disahkan.
(2) Pengusulan perubahan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan: a. rancangan kegiatan penamanan; dan b. peta rancangan hasil penyesuaian. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan perubahan penetapan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS. (4) Berdasarkan konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN perubahan penetapan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.
