Pasal 21
BAB 5 — PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN ARSIP VITAL
(1) Pemulihan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan cara: a. stabilisasi dan Pelindungan Arsip Vital hasil penyelamatan; b. penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan pemulihan yang berkaitan dengan operasional Penyelamatan Arsip Vital; c. prosedur penyimpanan kembali; dan
d. evaluasi dan pelaporan. (2) Stabilisasi dan Pelindungan Arsip Vital hasil penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan prosedur: a. dilakukan perbaikan terhadap kerusakan struktur bangunan atau kebocoran; b. stabilitas suhu udara dan kelembaban dapat dikurangi dengan pengaturan sirkulasi udara atau menggunakan kipas angin; c. dalam hal seluruh bangunan mengalami kerusakan, Arsip yang sudah dievakuasi dan dipindahkan ke tempat aman harus dijaga untuk mencegah kerusakan yang semakin parah; dan d. dalam hal terjadi musibah kebakaran, atau kerusakan terhadap Arsip antara lain akibat jelaga, asap, racun, api, atau suhu udara yang sangat tinggi, harus segera dinetralisir dengan cara dijauhkan dari pusat bencana. (3) Penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan Pemulihan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan: a. jumlah dan jenis kerusakan; b. media atau peralatan apa yang terpengaruh dan ikut rusak; dan c. kebutuhan tenaga ahli dan peralatan dalam operasi penyelamatan. (4) Prosedur penyimpanan kembali Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. membersihkan ruangan penyimpanan yang terkena dampak kerusakan; b. menempatkan kembali peralatan penyimpanan; c. menempatkan kembali; dan d. melakukan format ulang dan membuat duplikasi terhadap Arsip Vital elektronik yang berbentuk disket atau cakram digital serta disimpan di tempat tersendiri.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyelamatan Arsip Vital dan untuk mengantisipasi bencana. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menyusun hasil kegiatan pemulihan dari Arsip Vital.
