PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 19
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota yang provinsi atau kabupaten/kotanya memiliki perolehan penghargaan Adiwiyata nasional dan penghargaan Adiwiyata mandiri terbanyak dibandingkan jumlah sekolah yang berada pada 1 (satu) provinsi atau kabupaten/kota. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS dan penilaian Tim Penilai Adiwiyata Pusat. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
