PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 18
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi: a. penghargaan Adiwiyata; dan b. penghargaan kepada gubernur dan bupati/wali kota. (2) Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Sekolah yang telah berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. (3) Pemberian penghargaan oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri untuk pengembangan Gerakan PBLHS.
