PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, antara lain: a. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan; b. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sektor; c. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup subyek lainnya seperti daerah aliran sungai, karst, pesisir dan laut, danau, Kawasan Strategis Nasional dan
Kawasan Ekonomi Khusus, serta subyek ekosistem esensial lainnya.
